KONSEP
PROFESI KEGURUAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu Drs. Endang
Abdurrahman,M.Pd
Disusun
Oleh:
Siti
Yuni Sufinah
Riska
Dian Pratiwi
Fadilatullailiyah
Biologi B /
Semester VI
/ Kelompok IV
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI
CIREBON
2 0 12
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar Mahasiswa
dapat memahami tentang Profesi keguruan. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini
memuat tentang pengertian profesi keguruan, kode etik profesi keguruan, dan
organisasi profesional keguruan. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada
Dosen pengampu yang telah memberikan
pengarahan untuk pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya.
Cirebon,
Febuari 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka
panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan
manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang
lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui
bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsure pembentuk
utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara
satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan
guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan
besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji
guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian
pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan
anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka.
Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya
sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap
pembinaan kepribadian peserta didik. Kesadaran umum akan besarnya tanggung
jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya
telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup
tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru,
sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar
tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya
meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.
Menguasai bahan pengajaran
2.
Merencanakan program belajar-mengajar
3.
Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar.
4.
Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengertian profesi keguruan dan syarat-syarat profesi keguruan menurut para ahli?
2. Apa
saja kode etik profesi keguruan?
3. Apa
saja organisasi profesional keguruan?
C.
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui dan memahami pengertian profesi keguruan dan syarat-syarat profesi
keguruan menurut para ahli.
2. Mengetahui
kode etik profesi keguruan.
3. Mengetahui
organisasi profesional keguruan.
BAB II
A.
PENGERTIAN PROFESI KEGURUAN
1.
Pengertian Dan
Syarat-Syarat Profesi Guru
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki
birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk
jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga
pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan
diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak
dihargai.
A. Pengertian Profesi Guru
Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4)
dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai
dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
Rasullah SAW pernah bersabda (dalam
Assayuti, hal;36) bahwa “sesuatu pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang
bukan profesinya maka tunggulah suatu kehancuran” (Rawahu Bukhori). Kata
profesi identik juga dengan kata keahlian, demikian juga Jarvis (1983) mengartikan
seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagi seseorang yang ahli (ekspert).
Pada sisi lain profesi dapat di artikan seseorang yang menekuni pekerjaan
berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan
intelektualitas.
Berbagai pengertian profesi diatas
menimbulkan makna, bahwa profesi yang di sandang oleh tenaga kependidikan atau
guru, adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan,
kemampuan, keahlian, dan ketelatenan, untuk menciptakan anak memiliki perilaku
sesuai yang diharapkan.
Pengertian profesi guru diatas
dilihat dari usaha keras dan keahlian yang dimilikinya mereka wajar mendapatkan
kompensasi yang adil yang berupa gaji dan tunjangan yang besar dan fasilitas
yang memadai dibanding pegawai struktural, manakala dilihat dari berat ringan
pekerjaan. Tugas guru sebagai pembimbing, pelatih, pengajar, yang merupakan
pekerjaan berat, mereka memeraskan otak, mental dan fisik untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Demikian juga mereka diberi kesempatan sebanyak mengembangkan
diri dan jabatan, seperti mengikuti kursus, pelatihan, penetaran, melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi dan biayanya dibantu oleh negara. Kemudian diberi
kesempatan menduduki jabatan apapun di negara ini sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Dalam arti kata profesi guru sama kedudukannya dengan profesi lainnya.
a.
Pengertian
Profesi Keguruan Menurut Para Ahli
Kartadinatap
profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang
memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh
setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak
dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan.
Makagiansar,
M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Nasanius,
Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Galbreath,
J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas
dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam
melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik. Gagasan pendidikan profesi
guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu
keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan
remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya
mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan
profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam
jabatan).
Ornstein
dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai
dengan pengertian profesi dibawah ini :
a)
Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan
sepanjang hayat (tidak berganti-ganti jabatan).
b)
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan
khalayak ramai (tidak semua orang melakukannya)
c)
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
(teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d)
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e)
Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan
masuk (untuk memduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada
persyaratan khusus yang di tentukan untuk dapat mendudukinya).
f)
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja
tertentu (tidak di atur oleh ruang)
g)
Menerima tanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk
kerja yang di tampilkan yang berhubungan dengan layangan yang diberikan
(langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan
ke atasan atau instasi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja
yang baku.
h)
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan menekankan
terhapat layanan yang diberikan.
i)
Mengguakan adsminitator untuk memudahkan profesinya, relative bebas
daro supervisi dalam jabatan (misalnya
dokter memakai tenaga kerja administrasi untuk mendata klien, semntara tidak
ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j)
Mempunyai organisasi yang di atur oleh aggota profesi sendiri
k)
Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit” untuk
mengetahui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan di
hargai oleh organisasi ikatanDokter Indonesia, bukan oleh departemen
kesehatan).
l)
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau
menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang di berikan.
m)
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan
dari diri sendiri setiap anggotanya.
n)
Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibnadingkan
dengan jabatan lainnya).
B. Syarat-syarat Profesi
Keguruan
Menjadi
seorang guru bukanlah pekerjaan yang mudah, seperti yang dibayangkan sebagian
orang, dengan bermodal penguasaan materi dan penyampaiannya kepada siswa sudah
cukup, hal ini belumlah dikatagori sebagai guru yang memiliki pekerjaan
professional, mereka harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus,
mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dll.
Seorang
guru professional memiliki keahlian, keterampilan,dan kemapuan sebagaimana
filosofi Ki Hajar Dewantara; “Tut wuri handayani, ing garso sung tolodo, Ing
madyo mangun karso”. Tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan
tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu
mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Guru professional selalu
mengembangkan dirinya terhadap penegtahuan dan mendalami keahliannya, kemudian
guru professional rajin membaca literature-literatur, dengan tidak merasa rugi
membeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang digelutinya.
Oemar
Hamalik dalam bukunya Proses Belajar Mengajar (2001;118), guru professional
harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
a)
Memiliki bakat sebagai guru.
b)
Memiliki keahlian sebagai
guru.
c)
Memiliki keahlian yang baik
dan terintregasi.
d)
Memiliki mental yang sehat.
e)
Berbadan sehat.
f)
Memiliki pengalaman dan
pengetahuan yang luas.
g)
Guru adalah manusia berjiwa
pancasila.
h)
Guru adalah seorang warga
Negara yang baik.
Khusus
untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun
kriterianya. Misalnya National Education As-sociation (NEA 1948)
menyarankan sebagi berikut:
1.
Jabatan melibatkan intelektual
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
(dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4.
Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang
bersinambungan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen.
6.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan layannan diatas keuntungan pribadi.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan
terjalin erat.
1.
Jabatan
Melibatkan Intelektual
Jelas
sekali jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan
upaya-upaya yang sifatnya sangat di dominasi oleh kegiatan intelektual.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi setiap
persiapan semua kegiatan professional lainnya. Oleh sebab itu mengajar adalah
ibu dari segala profesi (Sinnett dan Huggett, 1963).
2.
Jabatan Yang
Menggeluti Batang Tubuh Ilmu Khusus
Belum
ada kesepakatan tentang ilmu khusus yang meletari pendidikan (education)
atau keguruan (teaching). Mereka yang bergerak dibidang pendidikan
menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang
sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Ada yang berpendapat
mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yangdi jabarkan secara
ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science),
sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art)
(Sinnett dan Huggett 1963).
3.
Jabatan Yang
Memerlukan Persiapan Latihan Yang Lama
Yang
membedakan jabatan professional dengan nonprofessional adalah dalam
penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas /
institute atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan campuran pemagangan
dan kuliah. Yang pertama yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan
untuk jabatan professional sedangkan yang kedua pendidikan melalui pengalaman
praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi
jabatan non professional (Ornstein dan Levine, 1984).
4.
Jabatan Yang
Memerlukan Latihan Dalam Jabatan Yang Sinambung
Jabatan
guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan yang professional,
sebab hampir setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan
professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.
Jabatan Yang
Menjanjikan Karier Hidup Dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar
negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik
yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional.
Banyak guru baru hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi
mengajar, setelah itu mereka pindah kerja dibidang lain. Namun di Indonesia
tidak begitu banyak guru yang berpindah di bidang lain, karena salah satu
alasannya adalah lapangan kerja dan system pindah jabatan yang agak sulit.
6.
Jabatan Yang
Menentukan Bakunya Sendiri
Baku
jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain
menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Dalam
setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat
keputusan professional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para professional
membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi
yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan
(kliennya). Pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi karena membatasi
kekuasan profesi dan membuka pintu tehadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine,
1984).
7.
Jabatan Yang
Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu
diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi
kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
Jabatan
guru telah terkenal secara universal sebagi suatu jabatan yang anggotanya
termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh
keuntungan ekonomi atau keuangan.
8.
Jabatan Yang
Mempunyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Rapat
Robert
B. Howsam et al.(1976), menulis bahwa guru harus dilihat sebagai profesi yang
baru muncul, dank arena itu mempunayi status yang lebih tinggi dari jabatan
semiprofessional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh. Sebagian
orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak
mengakuinya. Oleh sebab itu dapat dikatakan jabatan guru itu sebagian, bukan
seluruhnya, adalah jabatan professional namun sedang bergerak kearah itu.
Menurut
Sanusi et al. (1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut:
a)
Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan,
pengetahuan, emosi, dan perasaan dan dapat dikembangkan segala potensinya.
Sementara itu pendidikan dilandasi oleh
nilai-nilai kemanusian yang menghargai martabat manusia.
b)
Pendidikan dilakukan secara itensional, yakni secara sadar dan
bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan
nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan
acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
c)
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab
permasalahan pendidikan.
d)
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni
manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu pendidikan
adalah usa untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
e)
Inti pendidikan terjadi didalam prosesnya, yakni situasi dimana
terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta
didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik dan sselaras dengan
nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
f)
Sering terjadinya dilemma antara tujuan utama pendidikan, yakni
menjadikan manusia yang baik (dimensi intrinsik), dengan misi instrumental
yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Ada beberapa
peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
a)
Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan
melatih.
b)
Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh
kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.
c)
sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan
mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Adapun
karakteristik profesional minimum guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan
penelitian, telah dikenal karakteristik profesional minimum seorang guru,
yaitu:
a)
mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya
b)
menguasai secara mendalam bahan belajar atau
mata pelajaran serta cara pembelajarannya
c)
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa
melalui berbagai cara evaluasi,
d)
mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan
e)
menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam
lingkungan profesinya.
Secara
substantif, sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru. Beberapa di antaranya adalah:
a)
menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
b)
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik
c)
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
bidang pengembangan yang diampu
d)
menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang
mendidik
e)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik, dan
f)
memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
A.
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian
Kode Etik
a.
Menurut undng-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok
kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b.
Berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan
XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok
yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
c.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
(UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari
beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik
suatu profesi merupakan normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh
setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup seharihari di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka
melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi
dalam pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.
2. Tujuan Kode
Etik
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi
adalah:
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
Diharapkan
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang
bersangkutan.
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan
yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan
bathin(spiritual/mental).
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Hal ini
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan
mutu profesi.
Untuk itulah
kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Setiap
anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
3. Penerapan
Kode Etik
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat
anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi
profesi.
4. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
sanksi bagi
pelanggar kode etik adalah sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi
pelanggar berat dapat dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan
bahwa organisasi profesi sudah mantap.
5. Kode Etik
Guru Indonesia
Kode etik
guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru
yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya.
B.
ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN
1 Konsep Organisasi Profesi
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak
mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya
diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan
dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang
sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai
bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti
Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan
sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada
yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian
society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini
menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang
mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya
adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam
meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan
layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek
dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
2.1.1 Pengertian,
Tujuan dan Fungsi Organisasi profesional
Sebagai alat administrasi dan managemen, organisasi dapat ditinjau dari dua
sudut pandangan. Pertama organisasi dapat dipandang sebagai “wadah” dimana
kegiatan-kegiatan administrasi dan managemen dijalankan. Kedua: organisasi
dapat dipandang sebagai prpses dimana analisa interaction anatara orang-orang yang menjadi anggota organisasi
itu.(Sondang : 1997,117).
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para
praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi
dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan:
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh
tenaga kependidikan. Sedngkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga
kependidikan yang profesional.
1.
Meningkatkan dan atau menngembangkan karier anggota, merupakan
upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah
perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik
bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktifitas.
2.
Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota,
merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri
tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject
component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan
organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan
moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program
terstruktur maupun program tidak terstruktur.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal
anggota, ini merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu
profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses
spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali
oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu
tertentu yang relatif lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam
bimbinghan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
4.
Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota,
ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar
dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik
yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat
seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu
pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi
itu. Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat
yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan, ini
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk
menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa
tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain masalah ini
ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya
peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis
yang harus segera dipenuhi.
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi
kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi
anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut
1.
Fungsi pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari
motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk
membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan
merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi
kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan.
Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi
kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan
melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan memperjuangkan
kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan
masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.
Fungsi peningkatan kemampuan profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun
1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”
peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara
tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan
kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan.
Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga
kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya
sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembangunan bangsa.”
2.1.2 Organisasi profesional
keguruan di indonesia
1. PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25
November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal
organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)
tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun
1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi
juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan
organisaoris, dan misi kesejahteraan.
2. MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas
anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing.
3. KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja
seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam
kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan
jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
C. Pertanyaan
Diskusi
“ Bagaimana
penerapan kode etik profesi keguruan dalam menanggapi persoalan Ujian nasional
yang berkaitan dengan “Tim Sukses” ?
Jawab : penerapan
kode etik sesungguhnya telah di terapkan pada masing-masing guru, tetapi setiap
kepribadian seorang guru berbeda. Adanya tim sukses sesungguhnya dengan tujuan
untuk “meluluskan” siswa-siswanya. Moral seorang guru atau tim telah
tergadaikan akibat sistem yang kurang baik yang diterapkan dalam pendidikan di
indonesia. Kode etik berisi mengenai aturan-aturan yang seharusnya dimiliki
oleh seorang guru ataupun profesi keguruan lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Profesi dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
2.
Kode etik suatu profesi merupakan
normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam
pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup seharihari di masyarakat.
3.
Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di
antaranya:
a.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
b.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
c.
Kelompok kerja Guru (KKG)
DAFTAR
PUSTAKA
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung : PT Rosda
Karya
Baharuddin. 2009. Pendidikan dan Psikologi
Perkembangan . Jogjakarta: ar-Ruzz Media.
Chatib, Munif. 2010. Sekolahnya Manusia “Sekolah
Berbasis Multiple Intelligences di Indonesia”. Bandung: Kaifa PT Mizan
Pustaka.
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta:
Rineka Cipta
Langveld, M. J. Paedagogik Teoritis – Sistematik (Tanpa
Tahun dan Terbitan), hlm. 65.
Mulyadi. 2008. Diagnosis
Kesulitan Belajar dan Bimbingan Terhadap Kesulitan Belajar Khusus .
Yogyakarta: Nuha Litera
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Mulyono Abdurrahman. 1999. Pendidikan bagi Anak
Berkesulitan Belajar. Jakarta:
Rineka Rineka Cipta
Nurdin,
Basyirudin. 2002. Guru Profesional & Impppleeementasi Kurikulum.
Jakarta: Ciputat Press
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling,
Jakarta : Depdiknas.
Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta:
Universitas Terbuka
Soetjipto dan Raflis
Kosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sofyan S. Willis. 2004. Konseling Individual, Teori dan Praktek. Bandung : Alfabeta
Sudrajat, Akhmad. 2011. Peran Guru Sebagai
Pembimbing.
Sukardi, Dewa ketut. 2002.
Pengantar Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka
Cipta
Tirtonegoro, Sutratinah. 1984. Anak Supernormal dan program pendidikannya. Jakarta: PT. Bumi
Aksara
Umar dan Sartono. 2001. Bimbingan dan Penyuluhan.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Usman,
Uzer.2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya
Yamin,
Martis.2006. Profesional Guru & Implementasi Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Jakarta: Gaung Persada Press
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html, diakses
pada hari jum’at, 22 April 2011
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2011/10/17/peran-guru-sebagai-pembimbing/.
Diakses pada 14-04-2012.
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-kualitas-guru-sd/, diakses
pada hari jum’at, 23 Maret 2012
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan, diakses
pada hari jum’at, 23 Maret 2012
http://www.scribd.com/doc/53705586/41/Bab-Iii-Profesi-Guru-Dan-Syarat-Syaratnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar